Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan
Pada Pengadilan Agama Giri Menang
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Giri Menang
Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang
TELP. & FAX (0370) 681309
Waktu:
Hari Senin s.d. Jumat
Jam 08.00 s.d 16.00 WITA
Persyaratan Umum :
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Persyaratan Ijin Poligami/Beristri Lebih Dari Seorang :
- Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
- Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
- Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
- Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
- Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.6.000,- (blanko disediakan di Kantor PA Giri Menang)
- Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
- Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan