SOP Perkara Banding Di Pengadilan Agama

  1. Menerima surat permohonan/ pernyataan banding dari Pemohon banding dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III
  2. Meneliti surat permohonan / pernyataan banding beserta lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pembanding dari meja III
  3. Menaksir panjar biaya perkara banding dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara banding.
  4. Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank.
  5. Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara banding pada SKUM
  6. Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal biaya banding
  7. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon banding (Kuasanya)
  8. Menyerahkan berkas perkara banding kepada Pemohon banding untuk mengajukan perkara bandingnya ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II
  9. Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip
  10. Membuat akta permohonan banding 2 lembar
  11. Menandatangani akta permohonan banding
  12. Menyerahkan akta permohonan banding lembar ke II kepada Pembanding.
  13. Mencatat permohonan banding kedalam register induk perkara dan register banding
  14. Menyerahkan berkas banding kepada Meja III
  15. Mengirim biaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama atas perintah Panitera
  16. Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan.
  17. Menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada terbanding.
  18. Menyerahkan relaas pemberitahuan banding kepada meja III
  19. Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding
  20. Mencatat tanggal pemberitahuan permohon banding dalam register gugatan dan register banding
  21. Menerima memori banding dari pembanding
  22. Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding
  23. Mencatat Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding
  24. Menyampaikan memori banding kepada terbanding
  25. Menyampaikan relaas pemberitahuan memori banding kepada meja III
  26. Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding
  27. Mencatat tanggal penyerahan Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding
  28. Menerima kontra memori banding dari terbanding
  29. Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan kontra memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding
  30. Mencatat tanggal penerimaan kontra Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding
  31. Menyampaikan kontra memori banding kepada pembanding
  32. Menyampaikan relaas pemberitahuan kontra memori banding kepada meja III
  33. Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan kontra memori banding kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register banding
  34. Mencatat tanggal penyerahan kontra Memori banding dalam register perkara gugatan dan register banding
  35. Memberitahukan kesempatan inzage kepada pembanding dan terbanding
  36. Menyerahkan relaas pemberitahuan inzage kepada meja III.
  37. Menyerahkan instrumen tanggal relaas pemberitahuan inzage kepada meja II
  38. Mencatat tanggal relaas pemberitahuan inzage dalam register perkara gugatan dan register banding.
  39. Membuat surat pernyataan pelaksanaan /tidak melaksanakan inzage dalam register gugatan dan banding
  40. Menyusun bundel A dan bundel B
  41. Menggandakan bundel A dan bundel B sebanyak 2 copy
  42. Mengirimkan berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi Agama beserta softcopy
  43. Menyerahkan photo copy berkas perkara banding kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan
  44. Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA
  45. Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA kepada Meja II
  46. Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA ke register perkara dan register banding
  47. Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan
  48. Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA ke register perkara dan register banding
  49. Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara banding dari PTA kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan

English English Indonesian Indonesian