ARTIKEL
KONSEP, BENTUK USAHA DAN LANDASAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA[1]
Muh Nasikhin[2]
A. Latar Belakang Masalah
Pertumbuhan perekonomian bangsa sangat diperlukan diperhatikan untuk menunjang kehidupan masyarakat, dalam hal kesejahteraannya. Oleh karena itu perekonomian yang stabil merupakan hal yang diidamkan oleh bangsa.
Jenis usaha perekonomian di Indonesia sangat beragam. Baik melalui usaha pertanian, perindustrian, perdagangan maupun segi pertumbuhan lembaga keuangan. Semua jenis usaha ekonomi tersebut sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dari berbagai jenis usaha tersebut, salah satu jenis usaha yang memberikan pengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat adalah perkembangan lembaga-lembaga keuangan, misalnya perbankan, gadai, asuransi dan koperasi. Dari beberapa jenis usaha yang ada di Indonesia tersebut dapat digolongkan menjadi dua jenis usaha, yaitu jenis usaha perekonomian sistem konvensional dan usaha perekonomian sistem syariah.
Pada awalnya perekonomian konvensional sangat pesat berkembang dan mempunyai peranan besar dalam membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi dalam perkembangannya, kegiatan perekonomian konvensional yang selama ini kita kenal dengan menggunakan sistem bunga yang diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan konvensional ternyata dipengaruhi oleh laju tingkat perekonomian nasional secara global. Pengaruh tingkat perekonomian nasional terhadap perekonomian konvensional dapat kita lihat pada saat terjadinya krisis ekonomi yang telah dialami oleh bangsa ini pada tahun 1997 sampai tahun 1998-an.