DISKUSI TEMATIK PEKKA NTB

H. A. MUKRI AGAFI:

“PRODEO HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN”

Giri Menang | www.pa-girimenang.go.id (27/06/2011)

Fakta yang terjadi di lapangan mengenai minimnya akses masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan adalah menjadi semangat Serikat Pekka NTB untuk terus melakukan pemberdayaan kepada masyarakat khususnya perempuan yang selama ini ditempatkan pada posisi sub-ordinat yang seringkali mengalami diskriminasi hak dalam kehidupan sosialnya, walau berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga terkait. “Lewat forum ini mudah-mudahan kami bisa lebih dikenal dan bisa  menjalin kerja sama yang baik” ungkap Ratnawati selaku ketua Serikat Pekka (Perempuan Kepala Keluarga) NTB di sela-sela acara Forum Wilayah yang ke-5 yang diselenggarakan di Desa Karang bayan Kecamatan Lingsar Kabuypaten lombok barat.

Diskusi tematik adalah salah satu rangkaian acara Forum Wilayah yang digelar sejak ahad (26/6) hingga selasa (28/6). Pengadilan Agama Giri Menang, yang diwakili oleh H. A. Mukri Agafi dipercaya sebagai nara sumber pada diskusi hukum dengan topik “Semua Sama Dimata Hukum”. Selanjutnya belaiu menjelaskan secara panjang lebar tentang kewenangan Peradilan Agama dan alur proses berperkara di Pengadilan Agama Giri Menang.

Prodeo dan sidang keliling adalah salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dalam berperkara di pengadilan. “Kami bisa menolak perkara prodeo yang diajukan oleh orang yang secara ekonomi masih tergolong mampu. Prodeo hanya untuk masyarakat miskin”, tegas Wakil Ketua PA Giri Menang menanggapi temuan salah satu penanya dari Pekka.

 

 

 

 

 

 

Serikat Pekka NTB saat ini telah berusia 5 tahun. Selain 2.244 orang anggota yang tersebar di 5 Kecamatan di Lombok Barat dan 1 Kecamatan yang ada di Lombok Tengah, Pekka juga memiliki 45 kader  lokal yang selalu intens melalukan koordinasi terhadap anggota Pekka. Pekka NTB juga memiliki koperasi Nur Falah, simpan pinjam dan agenda dwi mingguan anggota di masing-masing kantong Pekka yang ada di dusun-dusun.

Bagi Bapak H.A. Mukri Agafi, keberadaan Pekka merupakan bentuk kerjasama pemerintah dengan NGO untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Ia juga tetap berharap kepada Pekka sebagai lembaga yang melakukan pendampingan dan pemberdayan untuk tetap intens mengidentifikasi sekaligus memberikan penyadaran tentang hukum kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Peradilan Agama untuk selanjutnya di perjuangkan di pusat sehingga akses keadilan  bagi masyarakat miskin lebih mudah terjangkau.

Pada hari kedua, pelaksanaan Forum Wilayah Pekka NTB yang mengambil tema “Bersama pekka membangun NTB” dihadiri sekitar 150 peprempuan dari berbagai kecamatan. “Undangan kita besok sekitar 750 orang yang juga akan dihadiri oleh Gubernur NTB  sekaligus meresmikan Pekka Centre” jelas Ketua Serikat Pekka asal Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar ini. Selain Gedung baru, Peka juga sudah memiliki lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan anggota, lanjutnya.

Selain Diskusi hukum, saat yang bersamaan juga dilaksanakan diskusi tentang ekonomi, politik dan pendidikan. Pola pemberdayan dan pengembangan kapasitas melalui diskusi interaktif sangat efektif. “Kami sangat bersyukur karena bisa menambah pengetahuan kami tentang tata cara berperkara di Pengadilan Agama. Juga kami bersyukur atas respon PA Giri Menang yang mengagendakan sidang keliling di Kecamatan Lingsar pada Senin (4/7) esok” ungkap salah satu peserta dari Kecamatan gerung  sambil berharap jatah perkara prodeo ditambah.

 

By. Pakjae

English English Indonesian Indonesian