Diskusi Wisata IKAHI Cabang Lombok Barat

"Diskusi Rutin IKAHI Cabang Giri Menang di Pantai Cemara, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, NTB"
“Diskusi Rutin IKAHI Cabang Giri Menang di Pantai Cemara, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, NTB”

Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id

(Giri Menang) Ikatan Hakim Indonesia Cabang Lombok Barat mempunyai program kerja dalam rangka meningkatkan kemampuan dan memperbanyak wawasan anggotanya dalam bidang yustisial. Program yang telah disusun oleh IKAHI Cabang Lombok Barat diantaranya adalah diskusi seputar hukum formil dan materiil yang dilaksanakan dalam bentuk 2 (dua) kegiatan, yaitu diskusi yang dilakukan secara rutin di Kantor Pengadilan Agama Giri Menang (Diskusi Rutin) dan diskusi yang dilakukan di luar Kantor Pengadilan Agama Giri Menang (Diskusi Wisata). Diskusi Wisata dijadikan sebagai program kerja dari IKAHI Cabang Giri Menang dengan memanfaatkan tempat-tempat wisata di Lombok yang sudah terkenal baik dikalangan wisatawan lokal maupun manca negara.

Kegiatan Diskusi Wisata perdana telah digelar oleh IKAHI Cabang Lombok Barat di Pantai Selong Belanak Lombok Tengah pada hari Minggu tanggal 07 September 2013 yang diikuti oleh Wakil Ketua PA Giri Menang (H.A. Mukri Agafi, SH.MH.) dan Pengurus dan Anggota IKAHI Cabang Lombok Barat, diantaranya adalah: Drs. Mutamakin, SH. (Ketua IKAHI Cabang Lombok Barat), Syafruddin, S.Ag.M.SI. (Wakil Ketua IKAHI), Muh. Nasikhin, S.HI.MH. (Sekretaris IKAHI), M. Safi’i, S.Ag. (Bendahara IKAHI), Muslich, S.Ag., Huda Lukoni, S.HI.SH.MH., dan M. Syah Ariyanto, S.HI. Tema yang dikaji pada diskusi wisata tersebut adalah Problematika Perkara Isbat Nikah; Antara Voulentair ataukah Contensius” dengan narasumbernya adalah Muslich, S.Ag.MH.

"Diskusi Rutin IKAHI Cabang Giri Menang di Pantai Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, NTB"
“Diskusi Rutin IKAHI Cabang Giri Menang di Pantai Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, NTB”

       Diskusi di Pantai Selong Belanak tersebut berjalan sangat menarik dan hidup. Persoalan inti yang dikaji pada tema Problematika Isbat Nikah tersebut adalah Apabila salah satu orang tua (ayah/ibu) sudah meninggal apakah menjadi keharusan bahwa ketika akan mengajukan isbat nikah terhadap orang tua tersebut ahli waris dari yang sudah meninggal tersebut didudukkan sebagai Termohon, sehingga sifat perkara Isbat Nikah yang semula Voulentair harus menjadi Contensius?. Diskusi terhadap persoalan tersebut diantara pesrta diskusi muncul pendapat-pendapat yang berbeda, diantaranya adalah:

  1. Ada yang berpandangan bahwa: menanggapi persoalan tersebebut maka harus dilihat kondisi alasan pengajuan perkara isbat nikahnya, misalnya dalam hal isteri yang suaminya telah meninggal kemudian isterinya mengajukan isbat untuk keperluan naik haji atau dalam hal suami/isteri telah meninggal lalu ingin mengajukan isbat nikah guna mengurusi akta kelahiran anak yang akan mendaftar sekolah, maka perkara isbat nikah tersebut tetap bersifat Voulentair (dengan tanpa harus mendudukkan ahli waris yang lain menjadi Termohon), akan tetapi bila keperluannya untuk kepentingan kebendaan, misalnya harta bersama, warisan, dll., maka perkara tersebut harus bersifat Contensius;
  2. Ada yang berpendapat bahwa Hakim telah diberikan pentunjuk menanggapi persoalan tersebut dengan adanya Buku II yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, maka Hakim harus memegang dan tidak bisa keluar dari aturan Buku II, sehingga terhadap perkara isbat nikah tersebut apapun alasan/tujuan isbat nikahnya, maka harus tetap Contensius.

Diskusi Wisata kedua IKAHI Cabang Lombok Barat dilaksanakan di Pantai Cemara, Lombok Barat, pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2013 yang diikuti Pengurus dan Anggota IKAHI Cabang Lombok Barat, diantaranya adalah: Syafruddin, S.Ag.M.SI. (Wakil Ketua IKAHI), Muh. Nasikhin, S.HI.MH. (Sekretaris IKAHI), M. Safi’i, S.Ag. (Bendahara IKAHI), Muslich, S.Ag., Huda Lukoni, S.HI.SH.MH., M. Syah Ariyanto, S.HI. Tema yang dikaji pada diskusi wisata tersebut adalahdengan tema Menyoal Eksistensi Turut Tergugat dalam Perkara Gugatan Waris dengan narasumber Muh. Nasikhin, S.HI.MH.

"Diskusi Rutin IKAHI Cabang Giri Menang di Pantai Cemara, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, NTB"
“Diskusi Rutin IKAHI Cabang Giri Menang di Pantai Cemara, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, NTB”

       Diskusi di Pantai Cemara tersebut berjalan menarik dan hidup seperti diskusi perdana di Pantai Selong Belanak. Persoalan inti yang dikaji pada tema tersebut adalah: Apakah Turut Tergugat yang nyata-nyata sebagai ahli waris, tetapi ia tidak menguasai harta warisan dan tidak mau ikut menggugat bagian harta warisan harus menjadi pihak (Subyek) dalam gugatan waris? Dan Apakah Turut Tergugat yang ianya adalah pihak ketiga (orang lain yang bukan ahli waris, tetapi ia menguasai harta warisan karena membeli, menggadai, dll.) harus menjadi pihak (Subyek) dalam gugatan waris?. Diskusi terhadap persoalan tersebut diantara peserta diskusi muncul pendapat-pendapat yang berbeda, diantaranya adalah:

  1. Terhadap ahli waris yang tidak menguasai dan tidak ikut menggugat bagian harta warisan peserta diskusi sepakat bahwa ia harus masuk menjadi pihak (Subyek) dalam gugatan waris yang didudukkan menjadi Turut Tergugat.
  2. Akan tetapi terhadap orang yang bukan ahli waris tetapi ia menguasai harta warisan karena membeli dan menggadai harta warisan tersebut, maka peserta diskusi berbeda pendapat, sebagai berikut:
  • Ada yang berpendapat bahwa pihak ketiga yang ianya bukan ahli waris, akan tetapi ia menguasai harta warisan yang disengketakan karena membeli/menggadai, dll. maka pihak tersebut sebaiknya dimasukkan menjadi subyek, tetapi bila tidak dimasukkan pun, tidak menjadikan gugatan waris tersebut kurang pihak (Plurarium Litis Consortium), sehingga gugatan tetap dapat dilanjutkan.
  • Terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa pihak ketiga yang menguasai barang warisan karena membeli atau menggadai, dll. maka ia harus dimasukkan menjadi pihak (Subyek) dalam surat gugatan sebagai Turut Tergugat dan jika tidak dimasukkan mejadi pihak maka gugatan akan menjadi kurang pihak (Plurarium Litis Consortium), sehingga gugatan harus dinyatakan tidak diterima (N.O).
  • Pendapat yang ketiga menyatakan bahwa pihak ketiga yang (bukan ahli waris) meskipun menguasai obyek sengketa, maka ia bukan merupakan pihak dalam sengketa gugatan waris, apabila ia dimasukkan menjadi pihak, maka berakibat gugatan tersebut error in persona, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak diterima (N.O).

Dalam sambutan pembukaan Diskusi Wisata tersebut, H.A. Mukri Agafi, SH.MH (Wakil Ketua PA Giri Menang) memberikan sambutan positif dan mendukung penuh terhadap pelaksanaan Diskusi Wisata tersebut. Banyak manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut, ujar Wakil Ketua di sela-sela sambutannya.

"Acara Makan-makan bersama di Pantai Cemara, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, NTB"
“Acara Makan-makan bersama di Pantai Cemara, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat, NTB”

"Acara Makan-makan bersama di Pantai Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, NTB"
“Acara Makan-makan bersama di Pantai Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, NTB”

      Acara Diskusi Wisata tersebut ditutup dengan berenang dan Makan-Makan bersama di Pantai. Dengan program kegiatan tersebut dapat diperoleh berbagai manfaat, diantaranya adalah wawasan keilmuan, wisata kuliner dan refresing alam yang mengagumkan yang mungkin tidak akan ditemui di tempat lain. Selain itu kebersamaan, kekompakan dan rasa kekeluargaan antar hakim akan benar-benar terwujud.

 

English English Indonesian Indonesian