Kunjungan Prof. Mark Cammack Of Law Ke Pengadilan Agama Giri Menang

www.pa-girimenang.go.id (17/06) 2010

Kamis, 17 Juni 2010 Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Drs. A. Saefullah Ank, SH., kedatangan tamu dari Los Angeles, Amerika Serikat yaitu Prof. Mark Cammack Of Law dari South Western Law School, Los Angeles, Amerika Serikat. Tujuan dari kedatangan Prof. Mark Cammack Of Law ke PA. Giri Menang, yaitu untuk melakukan penelitian mengenai hak-hak wanita dalam perkara waris dan harta bersama.

Dalam kunjungannya hari ini Prof. Mark Cammack melakukan wawancara langsung dengan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Drs. A. Saefullah Ank, SH., mengenai hak-hak wanita dalam perkara waris dan harta bersama. Di mana yang dijelaskan dalam aturan Peradilan Agama dalam perkara waris yaitu istri mendapat 1/8 (satu perdelapan) dari harta waris, anak laki-laki mendapat 2 (dua) bagian dari harta waris, dan anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian dari harta waris atau ½ (setengah) dari bagian anak laki-laki. Lalu dalam perkara harta bersama seorang istri mendapat ½ (setengah) dari harta bersama atau harta tersebut dibagi dua sama rata.

Setelah Prof. Mark Cammack selesai berwawancara dengan Ketua PA. Giri Menang Drs. A. Saefullah ANK, SH., kemudian Prof. Mark Cammack mengikuti semua jalannya persidangan pada hari itu khususnya persidangan perkara waris dan harta bersama di PA. Giri Menang dan juga mewawancarai beberapa Hakim PA. Giri Menang yang menangani perkara waris dan harta bersama.

Created by : Abdul Gafur

English English Indonesian Indonesian