Kegiatan Eksekusi Pengadilan Agama Giri Menang di Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat

www.pa-girimenang.go.id (14/06) 2010

Senin, 14 Juni 2010 pukul 09.00 WITA, Pegawai PA. Giri Menang Sabri, SH., L. Murtajal, SH., l. Muhtar Sanusi, SH. Bergegas menuju Dusun Kesume Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung untuk melakukan proses eksekusi dalam perkara waris No : 01/Pdt.G/2006/PA.GM. Sabri, SH. bertindak selaku Eksekutor yang ditunjuk atas perintah Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, L.Murtajal, SH. dan L Muhtar Sanusi, SH., sebagai saksi serta Hambali sebagai saksi ketiga yang merupakan staf Kantor Desa Banyu Urip. Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 140K/AG/2007 tanggal 17 September 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram   No : 70/Pdt.G/2006/PTA.MTR tanggal 21 Nopember 2006 jo Putusan Pengadilan Agama Giri Menang No : 01/Pdt.G/2006/PA.GM.

Jauh sebelum dilaksanakannya proses eksekusi telah dilakukan negosiasi dari pihak Pengadilana Agama Giri Menang kepada para Termohon Eksekusi dan Pihak Pengadilan Agama Giri Menang pun telah mengirimkan surat teguran kepada para Termohon Eksekusi tanggal 30 Maret 2010 dan diberikan tenggang waktu 8 hari.

Setiba tim eksekutor di objek eksekusi yang ditempuh melalui jalan setapak dengan berjalan kaki ± 5km di Dusun Kesume Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung kemudian berbicara dengan para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka. Proses eksekusi pun dapat dilaksanakan segera dengan dibantu oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat dengan memperhatikan kesepakatan pembagian yang telah dibuat oleh para Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi pada tanggal 30 April 2010 sebanyak 8 Point dengan lokasi yang berbeda-beda. Proses Eksekusi pada hari itu berjalan dengan lancar dan damai akan tetapi tidak dapat diselesaikan pada hari itu juga sehingga dilanjutkan keesokan harinya tanggal 15 Juni 2010.

Created by :  Ariana Fitriani

English English Indonesian Indonesian