Lomba Peringatan 25 Tahun Undang-Undang Tentang Peradilan Agama
Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id
Jum’at, 30 Mei 2014 Pengadilan Agama Giri Menang kedatangan tamu dari PTA Mataram. Kedatangan mereka hari ini dalam rangka melaksanakan Penilaian lomba yang diselenggarakan Badilag tahun ini di wilayah PTA Mataram. Hal ini untuk menyambut peringatan 25 tahun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ada enam lomba yang diselenggarakan Badilag tahun ini. Keenam lomba itu adalah implementasi SIADPA Plus, pemanfaatan website, penggunaan SIMPEG dan e-doc, pelayanan publik dan meja informasi, pemberkasan perkara, dan penulisan karya ilmiah. Dalam peringatan ini Dirjen Badilag akan memberikan penghargaan/award untuk peradilan-peradilan agama terbaik. Seluruh lomba itu diselenggarakan Badilag mulai Juni hingga September 2014, dengan melibatkan tim penilai dari PTA/MS Aceh dan tim penilai dari Badilag.
Tim pemeriksa penilaian lomba yang diselenggarakan Badilag tahun ini di wilayah PTA Mataram antara lain:
- H. A. Jakin Karim, SH., MH. (Panitera/Sekretaris PTA Mataram) sebagai Ketua Tim Pemeriksa.
- H. L. Muhamad Taufik, SH. (Wakil Panitera PTA Mataram) sebagai Anggota.
- Arif Rahman Hakim, S.Sos. (Staff Subbag Kepegawaian PTA Mataram) sebagai Anggota.
- Tatang Winarto,S.Kom. (Staff Subbag Umum PTA Mataram) sebagai Anggota.
- Marjeni, A.Md. (Staff Kepaniteraan Muda Hukum) sebagai Anggota.
Dalam kegiatan ini banyak kriteria-kriteria penilaian yang dinilai oleh tim pemeriksa penilaian lomba dari PTA Mataram. Dalam penilaian tersebut Pengadilan Agama Giri Menang termasuk peradilan agama yang memenuhi banyak kriteria penilaian, tetapi ada juga beberapa kriteria yang belum dilaksanakan.
Untuk memudahkan PA/MS memahami berbagai lomba tersebut, Badilag membuat pedoman lomba dan mempublikasikannya di Badilag.net.

Dirjen Badilag berharap agar para pimpinan PTA/MS Aceh menyosialisasikan berbagai lomba tersebut kepada seluruh PA/MS yang berada di wilayahnya masing-masing. Dirjen Badilag juga berharap agar PTA/MS Aceh mengadakan penilaian dengan menggunakan pedoman yang telah dibuat Badilag. Selain itu, PTA/MS Aceh diharapkan memperhatikan waktu pelaksanaan lomba yang telah ditentukan Badilag.
Created by: admin