Mediasi hak asuh anak berakhir damai.

Mediasi hak asuh anak berakhir damai.

Mediasi perkara Nomor 1029/Pdt.G/2020/PA.GM berakhir dengan perdamaian dengan Mediator adalah Ibu Wakil Ketua PA Giri Menang Hj. Muniroh, S.Ag., S.H. M.H. Mediasi tersebut dilakukan pada Kamis tanggal 15 Oktober 2020 di ruang Mediasi dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Setelah mendapat nasihat dari ibu wakil akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.

English English Indonesian Indonesian