Pelaksanaan Sita Jaminan Atas 20 Lokasi Tanah Sengketa Berhasil Dilaksanakan Oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang

"Pelaksanaan Sita Jaminan Tanah Sengketa Oleh M. Fauzi, SE., selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang"

Giri Menang | https://pa-girimenang.go.id

Giri Menang, Kamis, 11 April 2013 WITA atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang M. Fauzi, SE., melaksanakan sita jaminan atas perkara nomor 225/Pdt.G/2012/PA.GM antara Loq Derah Bin Amaq Derah sebagai penggugat melawan Loq Mahsun Bin Loq Derah dkk sebagai para tergugat. tempat obyek yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut berlokasi di:

  1. Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat,
  2. Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat,
  3. Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat

"Pembacaan Berita Acara Sita Jaminan Tanah Sengketa Oleh M. Fauzi, SE., selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang"

Pelaksanaan sita jaminan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh Aparat Kepolisian setempat, Aparat Desa setempat, dan dihadiri oleh pihak yang berperkara serta didampingi oleh orang tua masing-masing.

Tempat obyek yang menjadi sengketa dimulai dari objek Sita Jaminan sebagai berikut:

  1. Tanah sawah, luas + 1053 M2, sppt nomor : 52.01.020.005.002.0013 tercatat atas nama : H. MAHSUN, terletak di Subak Dasan Geres Barat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  2. Tanah sawah, luas + 400 M2, sppt nomor : 52.01.020.005.008.0078 tercatat atas nama : WAHID, terletak di Subak Dasan Geres, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  3. Tanah sawah, luas + 4264 M2, sppt nomor : 52.01.020.005.007.0061 tercatat atas nama : INAQ SERUN alias Hj HALIMAH, terletak di Subak Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  4. Tanah Sawah, luas + 607 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.006.001 tercatat atas nama/dikuasi oleh : NASRUN alias H. MAHSUN bin AMAQ DERAH, terletak di Subak Lapan Jarak, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  5. Tanah sawah, luas + 5300 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0130 tercatat atas nama : AMAQ DERAH, terletak di Subak Lapan Jarak, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  6. Tanah sawah, luas + 2000 M2, sppt nomor : 52.01.020.005.002.0013 tercatat atas nama : AMAQ DERAH, terletak di Subak Mendagi, Desa Jaga Raga, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  7. Tanah sawah, luas + 2308 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0030 tercatat atas nama : AMAQ DERAH, terletak di Subak Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  8. Tanah sawah, luas + 748 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0074 tercatat atas nama : AMAQ DERAH, terletak di Subak Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  9. Tanah sawah, luas + 2954 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.001.0012 tercatat atas nama Hj. HALIMAH, terletak di Subak Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  10. Tanah kebun, luas + 994 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0079 tercatat atas nama/dikuasai oleh : H. MAHSUN bin AMAQ DERAH, terletak di Subak Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  11. Tanah sawah, luas + 3200 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.007.007 tercatat atas nama : RUMIDAH/H. MAHSUN/Hj HALIMAH, yang dikuasai oleh Loq Naserah Alias H. Mansur bin Amaq Derah Tergugat 3 (T.3) terletak di Subak Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  12. Tanah pekarangan, luas + 885 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0129 tercatat atas nama : H. MAHSUN bin AMAQ DERAH, terletak di Dusun Lemokek, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  13. Tanah pekarangan, luas + 2314 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0130 tercatat atas nama : Hj HALIMAH, terletak di Dusun Lemokek, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  14. Tanah sawah, luas + 644 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0131 tercatat atas nama : Hj HALIMAH, terletak di Dusun Lemokek, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  15. Tanah pekarangan, luas + 631 M2, sppt nomor: 52.01.020.009.005.0160 tercatat atas nama: AMAQ DERAH yang diatasnya berdiri rumah permanen dan berugak yang dikuasai oleh LOQ NASERUN alias H. MAHSUN bin AMAQ DERAH dan sebagian tanah pekarangan tersebut dikuasai oleh LOQ DERAH bin AMAQ DERAH dan LOQ MAHSUN bin LOQ DERAH, terletak di Dusun Lemokek, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  16. Tanah pekarangan, luas + 353 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0161 tercatat atas nama : AMAQ DERAH, terletak di Dusun Lemokek, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  17. Tanah sawah, luas + 4000 M2, sppt nomor: 52.01.020.009.006.0037 tercatat atas nama: INAQ SERUN alias Hj HALIMAH, terletak di Subak Lapan Jarak, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  18. Tanah sawah, luas + 1363 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.006.0040 tercatat atas nama : INAQ SERUN alias Hj HALIMAH, terletak di Lapan Jarak, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  19. Tanah sawah, luas + 2837 M2, sppt nomor : 52.01.020.009.005.0090 tercatat atas nama : Hj. HALIMAH, terletak di Subak Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
  20. Tanah sawah, luas + 4000 M2, sppt nomor : 52.01.040.004.003.0197 tercatat atas nama : AMAQ DERAH, terletak di Subak Tambang Eleh, Desa Jaga Raga, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

 

Sita jaminan ini adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya melalui gugatan, baik dalam sengketa wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum. Upaya sita jaminan (Conservatoir Beslaag) diatur dalam pasal 227 HIR. Pihak yang bersengketa dengan dasar gugatan dan bukti-bukti otentik mengajukan Permohonan Sita Jaminan kepada Ketua Pengadilan di mana gugatan diajukan. Ketua Pengadilan kemudian menunjuk Majelis Hakim untuk menangani  permohonan sita jaminan. Pelaksanaan Sita Jaminan ini merupakan tindakan sementara dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.

Pelaksanaan Sita Jaminan tersebut berakhir pada pukul 14.30 WITA yang dilaksanakan oleh M. Fauzi, SE., sebagai Jurusita Pengganti dan didampingi oleh Sabri, SH., serta Abdul Gafur,A. Md yang juga bertindak sebagai saksi-saksi. Dalam pelaksanaan sita jaminan ini para pihak mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan sita jaminan atas Obyek/Tanah tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur dan aman tanpa adanya keributan yang terjadi dari kedua belah pihak.

 Created by: admin


English English Indonesian Indonesian