Pendalaman Materi terhadap Hasil Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Agama

NOTULEN DISKUSI IKAHI CABANG GIRI MENANG

Hari/Tanggal             : Kamis 28 Maret 2019

Pukul                          : 09.00 WITA-selesai

Tempat                       : Ruang Rapat Pengadilan Agama Giri Menang

Dihadiri oleh             : Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim PA Giri Menang

Pemakalah                : Ibu Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H.

Tema                          : Pendalaman   Materi   terhadap   Hasil  Rumusan  Hukum

Rapat Pleno Kamar Agama

 

Hasil Diskusi/Kesepakatan Para Hakim:

  1. Itsbat Nikah pasangan suami-istri yang saat pernikahan berstatus duda dan/atau janda dari perceraian di luar pengadilan sedangkan terbukti Akta Cerai para pihak tersebut terbit setelah terjadinya akad pernikahan yang akan di-istbatkan maka pernikahan tersebut tidak dapat disahkan oleh Pengadilan Agama Giri Menang. Terkait dengan hal tersebut, jika ada perkara itsbat nikah yang sudah terdaftar, maka Majelis Hakim akan menyampaikan ketentuan sebagaimana yang termuat di dalam angka 8 Rumusan Hukum Kamar Agama huruf A tentang Hukum Keluarga SEMA 3 Tahun 2018. Selanjutnya para pihak dapat mencabut perkaranya dan jika tetap melanjutkan perkara tersebut maka akan dinyatakan tidak dapat diterima;
  2. Sidang pengucapan ikrar talak yang tidak dihadiri oleh Termohon sedangkan dalam putusan ada pembebanan terhadap Pemohon berupa hak-hak pasca perceraian bagi Termohon maka pelaksanaan ikrar talak hanya dapat ditunda dengan alasan ketidaksiapan Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak sampai batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Bilamana Pemohon menyatakan siap mengucapkan ikrar talak pada hari sidang tersebut maka pengucapan ikrar talak dilaksanakan meskipun Pemohon belum menyerahkan hak-hak pasca perceraian bagi Termohon. Bagi Termohon, terdapat upaya hukum yaitu eksekusi terhadap putusan cerai talak agar hak-haknya dilaksanakan/dipenuhi oleh Pemohon

Apabila dalam sidang pengucapan ikrar talak Termohon hadir sedangkan Pemohon menyatakan belum siap untuk menyerahkan hak-hak pasca perceraian bagi Termohon maka ikrar talak dapat dilaksanakan hanya bila Termohon tidak keberatan Pemohon tidak membayar kewajibannya tersebut. Ketentuan ini sebagaimana termuat di dalam angka 1 Rumusan Hukum Kamar Agama SEMA 1 Tahun 2017;

  1. Relaas yang tidak bertemu dengan pihak langsung harus disampaikan melalui Kantor Desa/Kelurahan dengan menyiapkan 3 (tiga) rangkap sehingga setelah pihak Desa/Kelurahan menandatangani maka 1 (satu) rangkap relaas tersebut disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat dari pihak yang dipanggil. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan yang termuat di dalam angka 5 huruf a Rumusan Hukum Kamar Agama SEMA 1 Tahun 2017;
  2. Tenggat waktu 180 (seratus delapan puluh) hari untuk pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan telah ditemukannya novum dihitung bukan sejak novum ditemukan sebagaimana termuat di dalam Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama melainkan dihitung sejak diterimanya pemberitahuan isi putusan Kasasi kepada para pihak. Ketentuan ini sebagaimana termuat di dalam angka 5 Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2013 yang diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2014;
  3. Perkara sengketa kewarisan dari pewaris yang beragama Islam merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya. Meskipun ada sebagian ahli waris yang mengajukan perkara tersebut ke Peradilan Umum, maka Peradilan Agama tetap dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Hal ini ditegaskan kembali di dalam angka 10 Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 yang diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2014;
  4. Anak yang lahir dari pernikahan sirri yang telah disahkan pernikahan orang tuanya oleh Pengadilan Agama pada dasarnya telah memiliki status hukum sebagai anak sah. Akan tetapi bilamana anak tersebut mengajukan permohonan pengesahan anak, maka Pengadilan Agama dapat mengabulkan perkara tersebut. Hal ini diatur di dalam angka 14 Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 yang diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2014;
  5. Perkawinan sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri adalah sah bilamana dilakukan sesuai persyaratan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing di luar negeri harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perkawinan di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah melewati   tenggang waktu 1 (satu) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tergolong perkawinan sirri. Oleh karena itu Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan sengketa gugatan pembagian harta bersama dari perkawinan tersebut. Hal ini diatur di dalam angka 15 Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 yang diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2014;

  1. Pembeli yang telah mengetahui bahwa surat-surat objek sengketa bukan atas nama penjual tidak digolongkan sebagai pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi. Karena, pada prinsipnya harta warisan merupakan milik semua ahli waris. Dengan demikian, pihak yang menjual dapat dituntut untuk mengganti kerugian ahli waris yang lainsenilai bagian masing-masing menurut ketentuan hukum waris. Hal ini diatur di dalam angka 18 Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 yang diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2014;
  2. Harta warisan yang berupa harta produktif yang baru digugat setelah harta tersebut berkembang, maka pembagiannya harus diperhitungkan sebagai hasil usaha para ahli waris secara kolektif. Karena, pada prinsipnya terhadap harta warisan berlaku azas ijbari yang artinya sesaat setelah pewaris meninggal dunia maka harta warisan berpindah kepemilikannya kepada ahli waris. Hal ini sebagaimana ketentuan di dalam angka 19 Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 yang diberlakukan dengan SEMA 4 Tahun 2014;

Rekomendasi:

Perkara Itsbat Nikah dalam pelaksanaan sidang keliling hanya dibatasi bagi pernikahan dengan status para pihak saat menikah jejaka dengan perawan untuk itu, perlu adanya penyampaian informasi ketentuan hukum ini kepada pihak Kepala Desa/Lurah yang akan mendaftarkan warganya untuk Itsbat Nikah dalam sidang keliling. Bila ditemukan fakta dalam pemeriksaan di persidangan adanya status duda dan/atau janda dari perceraian di luar pengadilan, maka perkara akan dinyatakan tidak dapat diterima;

Giri Menang, 28 Maret 2019

Mengetahui,

Ketua PA Giri Menang                                           Ketua IKAHI Cabang Giri Menang,

 

 

 

Baiq Halkiyah, S. Ag., M.H.                        Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I.

English English Indonesian Indonesian