Posbakum Untuk Masyarakat Yang Tidak Mampu

"Kunjungan Panitera/Sekretaris PTA Mataram (H. A. Jakin Karim, SH., MH) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Anggaran DIPA 04 terkait dengan pelaksanaan Bantuan Hukum di Peradilan Agama"
“Kunjungan Panitera/Sekretaris PTA Mataram (H. A. Jakin Karim, SH., MH) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Anggaran DIPA 04 terkait dengan pelaksanaan Bantuan Hukum di Peradilan Agama”

Selasa, 06 Mei 2014 Pengadilan Agama Giri Menang mendapat kunjungan mendadak dari Pejabat PTA Mataram, yakni Panitera/Sekretaris PTA Mataram (H. A. Jakin Karim, SH., MH). Kedatangan beliau disambut hangat oleh Ketua PA Giri Menang (H. M. Taufiq HM. SH). Beliau berkunjung dalam rangka melakukan Pengawasan dan Pembinaan penggunaan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Giri Menang yang terkait dengan pelayanan Posbakum, Sidang Keliling dan Layanan perkara prodeo di Tahun 2014 ini.

Dalam keterangannya Ketua PA Giri Menang (H. M. Taufiq HM. SH), bahwa mulai tanggal 01 April hingga bulan Mei 2014 ini Pengadilan Agama Giri Menang telah melaksanakan pelayanan Posbakum kepada masyarakat yang tidak mampu dalam mencari keadilan. Di tanggal 14 dan 28 April 2014 juga telah melaksanakan kegiatan sidang keliling dan layanan perkara prodeo di 2 kelurahan (Gerung Utara dan Gerung Selatan) dan 2 Desa (Desa Banyu Urip dan Desa Dasan Baru) masing-masing 50 perkara prodeo yang disidangkan di 2 kelurahan dan 2 desa tersebut. Beliau juga menyampaikan Insya Allah di bulan Mei 2014 ini Pengadilan Agama Giri Menang juga akan melaksanakan kembali sidang keliling dan layanan perkara prodeo di 4 Desa dengan jumlah perkara sebanyak 200 perkara yang akan disidangkan di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

"Panitera/Sekretaris PTA Mataram (H. A. Jakin Karim, SH., MH) memberikan bimbingan dan pembinaan mengenai pelayanan Bantuan Hukum di peradilan Agama"
“Panitera/Sekretaris PTA Mataram (H. A. Jakin Karim, SH., MH) memberikan bimbingan dan pembinaan mengenai pelayanan Bantuan Hukum di peradilan Agama”

Panitera/Sekretaris PTA Mataram (H. A. Jakin Karim, SH., MH) menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Peradilan Agama, baik dalam perkara perdata gugatan dan permohonan maupun perkara jinayat. Bantuan hukum dalam perkara perdata meliputi pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan penyediaan Pos Bantuan Hukum di pengadilan agama secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.

Beliau menyampaikan agar penggunaan DIPA 04 terkait Posbakum ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya atau sesuai dengan realisasinya serta membuat laporan realisasi anggarannya sesuai dengan aplikasinya masing-masing, jangan menggunakan anggaran kantor sembarangan kemudian membuat laporan realisasi anggaran yang fiktif karena hal itu bisa dikenakan sanksi dan bisa dipidanakan. Bekerjalah secara jujur, amanah dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

"Para hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Pegawai PA Giri Menang dalam mendengarkan pembinaan dari Panitera/Sekretaris PTA Mataram"
“Para hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Pegawai PA Giri Menang dalam mendengarkan pembinaan dari Panitera/Sekretaris PTA Mataram”

Beliau juga berharap kepada seluruh pegawai termasuk Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural PA Giri Menang agar memaksimalkan pemanfaatan fasilitas IT di PA Giri Menang ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelayanan prima itu tercapai.

 

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian