Sidang Keliling dan Layanan Perkara Prodeo Untuk Masyarakat Gerung Utara dan Gerung Selatan

"Muh. Nasikhin, SHI., MH. (Ketua Majelis) menyampaikan pengarahan dan sosialisai mengenai pelaksanaan sidang keliling dan layanan perkara prodeo itsbath nikah untuk masyarakat yang tidak mampu."
“Muh. Nasikhin, SHI., MH. (Ketua Majelis) menyampaikan pengarahan dan sosialisai mengenai pelaksanaan sidang keliling dan layanan perkara prodeo itsbath nikah untuk masyarakat yang tidak mampu.”

Giri Menang | http://pa-girimenang.go.id

Senin, 28 April 2014 Pengadilan Agama Giri Menang kembali melakukan bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu di wilayah Kabupaten Lombok Barat yakni pelaksanaan sidang keliling dan layanan perkara prodeo untuk perkara itsbath Nikah. Sebelumnya Pelaksanaan sidang keliling dan layanan perkara prodeo ini telah dilaksanakan pada hari Senin, 14 April 2014 di Desa Banyu Urip dan di Desa Dasan Baru. Di kedua Desa tersebut masing-masing menyidangkan 50 perkara prodeo itsbath nikah yang dilaksanakan oleh 2 Majelis Hakim yang bertugas.

Sidang keliling dan layanan perkara prodeo kali ini dilaksanakan di dua tempat juga yakni di Kelurahan Gerung Utara dan Kelurahan Gerung Selatan, Kabupaten Lombok Barat.  Untuk di Kelurahan Gerung Utara ada 50 perkara itsbath nikah yang akan disidangkan, sedangkan untuk di Kelurahan Gerung Selatan ada 50 perkara itsbath nikah juga yang disidangkan.

Dalam kegiatan ini ada dua Majelis Hakim yang bertugas, yakni:

Sidkel

Majelis Hakim pertama di Kelurahan Gerung Utara:

Drs. Imam Shofwan., sebagai Ketua Majelis

Rauffip Daeng M., SH, sebagai Hakim Anggota

Fatha Aulia Riska, SHI, sebagai Hakim Anggota

Murad, SH., sebagai Panitera Pengganti

Sidkel3

Majelis Hakim kedua di Kelurahan Gerung Selatan:

Muh. Nasikhin., SHI., MH., sebagai Ketua Majelis

Huda Lukoni, SHI., SH., MH., sebagai Hakim Anggota

Muh. Safrani Hidayatullah., S.Ag., M.Ag., sebagai Hakim Anggota

M. Nasir, SH., sebagai Panitera Pengganti

 

"Antusias masyarakat Kelurahan Gerung Utara dalam mengikuti kegiatan sidang keliling dan layanan perkara prodeo itsbath nikah."
“Antusias masyarakat Kelurahan Gerung Utara dalam mengikuti kegiatan sidang keliling dan layanan perkara prodeo itsbath nikah.”

"Antusias masyarakat Kelurahan Gerung Selatan dalam mengikuti kegiatan sidang keliling dan layanan perkara prodeo itsbath nikah."
“Antusias masyarakat Kelurahan Gerung Selatan dalam mengikuti kegiatan sidang keliling dan layanan perkara prodeo itsbath nikah.”

Di tahun 2014 Pengadilan Agama Giri Menang akan melaksanakan sidang keliling di 20 Desa di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memberikan layanan perkara prodeo sebanyak 1000 perkara itsbath nikah untuk masyarakat yang tidak mampu.

Tujuan adanya pemberian bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama adalah :

  1. Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan;
  3. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan
  4. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Dari tujuan tersebut bisa dilihat bagaimana upaya dari lembaga peradilan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, baik melalui cara beracara secara cuma-cuma (prodeo), pelaksanaan sidang keliling maupun mendapatkan bantuan hukum seperti advise hukum maupun pembuatan gugatan.

 

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian