Sidang Keliling di Desa Gangga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara
Sidang Keliling di Desa Gangga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara
![]() |
![]() |
![]() |
Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Giri Menang kembali digelar kali ini bertempat di Desa Gangga, kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Bertempat di Kantor Desa Gangga pelaksanaan sidang keliling berlangsung dengan tertib dan lancar. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Moch. Syah Ariyanto, S.H.I. Pelaksanaan sidang keliling bertujuan untuk mengesahkan perkawinan suami istri yang belum terdaftar pernikahannya di Kantor Urusan Agama setempat. Semoga dengan adanya sidang keliling tersebut para pihak dapat memiliki buku nikah untuk keperluan adminsitrasi.