Sidang Keliling di Desa Lebah Sempaga
(Narmada, 08 Mei 2018) Desa Lebah Sempaga menjadi desa selanjutnya bagi tim sidang keliling pengadilan agama giri menang untuk melaksanakan pelayanan sidang prodeo. Desa lebah sempaga terletak di kecamatan narmada, kabupaten lombok barat, nusa tenggara barat. Peserta sidang berasal dari 7 dusun di bawah desa lebah sempaga, yaitu dusun lebah sempaga selatan, lebah sempaga utara, pesorongan jukung selatan, pesorongan jukung utara, lebah munte, tatar tengah dan repok tatar. Sidang dilaksanakan di kantor desa lebah sempaga yang beralamat di Jl. Gua Lawah No. 1, Lebah Sempaga, Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83371.
Satu tim yang dikirim terdiri dari 2 orang hakim anggota dan 1 orang ketua majelis, 2 orang panitera pengganti, 2 orang jurusita pengganti dan 3 orang tenaga pembantu. Sidang di mulai sekitar jam 09.30 sampai dengan jam 12.00 wita dengan berjalan lancar, Perincian perkara kesemuanya merupakan permohonan istbat nikah yang terdaftar berjumlah 57 perkara permohonan, 48 diantaranya ditetapkan dan 9 lainnya gugur sebab pihak yang memohon tidak hadir ketempat sidang. Sidang berjalan dengan tertib dengan bantuan perangkat desa, melibatkan elemen tokoh masyarakat sebagai saksi merupakan tindakan efektif memberikan pelayanan prima. untuk saksi yang dihadirkan berjumlah 14 orang, yang masing-masing dusun diwakilkan oleh dua orang.
Permasalahan gugurnya beberapa permohonan tersebut disebabkan pihak pemohon yang mengajukan permohonan tidak hadir pada saat sidang, selain itu beberapa pihak tidak mendapatkan kabar secara langsung dari perangkat dusun tentang informasi penyelenggaraan pelayanan sidang, dan juga karena faktor mereka telah berangkat ke ladang serta kegiatan menjadi faktor utama ketidakhadiran. secara umum, sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala, karena masyarakat merasa memerlukan adanya keabsahan status pernikahan mereka agar mendapatkan hak-hak sebagai warga negara secara sah.