Sidang Keliling Jilid Enam PA Giri Menang

Giri Menang, www.pa-girimenang.go.id | (11/05/2011)

Pengadilan Agama Giri Menang merupakan pengadilan agama yang termasuk mendapatkan jatah  terbanyak untuk menangani perkara prodeo untuk semua PA di Indonesia. Dalam hal ini semua pegawai PA Giri Menang merasa bangga dan senang, karena mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah untuk lebih membantu masyarakat miskin dan kurang mampu dalam berperkara di Pengadilan. Hal ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai PA Giri Menang.

Dari bulan Januari sampai dengan April 2011 ini Pengadilan Agama Giri Menang telah menangani perkara prodeo sebanyak 392 perkara itsbat nikah. Di bulan Mei 2011 ini Pengadilan Agama Giri Menang kembali mengadakan sidang keliling dan prodeo itsbat nikah. Pada kesempatan kali ini ada 2 lokasi tempat Pengadilan Agama Giri Menang mengadakan sidang keliling dan prodeo itsbat nikah, yaitu di Desa Midang dan Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. Pukul 08.30 WITA rombongan Sidang Keliling PA Giri Menang berangkat menuju lokasi. Jarak yang ditempuh oleh rombongan kali ini ± 25 km. Pukul 09.15 rombongan sampai dilokasi tujuan dan memulai persiapan-persiapannya.

Di Desa Midang ini ada 44 perkara dan 31 perkara di Desa Tamansari perkara prodeo itsbat nikah yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang. Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, antara lain:

 

 

Majelis Hakim di Desa Midang: 

  1. H. A. Mukri Agafi, SH., MH., sebagai Ketua Majelis.
  2. Hj. Maryani, SH., sebagai Hakim Anggota,
  3. Suaidi Mashfuh, S.Ag., sebagai Hakim Anggota,
  4. Abdul Misran, SH., sebagai Panitera Pengganti.
Majelis Hakim di Desa Tamansari: 

  1. Musthofa, SH, MH.  sebagai Ketua Majelis,
  2. Ali Hamdi, S.Ag, sebagai Hakim Anggota,
  3. Moh. Riva’I, SHI., sebagai Hakim Anggota,
  4. M. Sihabuddin RY, SH, sebagai Panitera Pengganti.

Disela-sela reportese, reporter sempat mewawancarai beberapa pihak yang telah mengikuti persidangan pada hari itu, kenapa banyak warga yang tidak memilki buku kutipan akta nikah, dan bagaimana pendapat warga mengenai adanya sidang prodeo ini. Dari hasil reportase di lokasi tersebut mereka beralasan para pihak tidak memiliki buku nikah disebabkan karena waktu menikah mereka tidak mendaftarkan diri ke petugas kantor KUA setempat karena kendala biaya. Dan mengenai adanya sidang prodeo ini mereka sangat senang, karena dengan adanya sidang keliling dan prodeo ini kita sebagai masyarakat tidak mampu ini merasa terbantukan dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam perkara itsbat nikah ini. Di mana dengan adanya prodeo itsbat nikah ini, mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan mendapatkan buku kutipan akta nikah di kantor KUA setempat.  Masyarakat juga berharap agar kegiatan ini tetap dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu di desa tersebut yang masih belum mempunyai kutipan buku nikah.

Created by: Gafur

English English Indonesian Indonesian